IM.com – Seorang balita berusia 3,5 tahun berinisial K, di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, meninggal setelah diajak Ibunya berinisial TIP (28) pergi ke kediaman teman dekatnya.
Balita di Jombang ini meninggal karena dianiaya pria teman dekat ibunya. Selain mengalami penganiayaan, K juga sebelumnya diracun menggunakan racun tikus.
Diajak Ibu Kencan dengan Pacarnya
Salah seorang warga sekitar, Ghozi (38) mengatakan, balita berjenis kelamin perempuan itu diajak pergi ibunya pada Rabu (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rabu sekitar pukul 10.00 WIB di ajak ibunya sama pacarnya, sekitar sore dikabarkan anak tersebut sudah dibawa ke PKU Muhamadiyah dengan kondisi lebam,” ujar Ghozi, Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengatakan jika TIP merupakan seorang janda yang kini berpacaran dengan JP (28) warga asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang berprofesi sebagai sopir.
Balita Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit
Lantaran kritis, K kemudian dilarikan ke RS Sakinah Mojokerto usai dirawat di RS PKU Muhamadiyah Mojoagung.
“Karena kritis maka dibawa ke sakinah, saat dibawa kesana anak itu meninggal,” jelasnya.
Keluarga Balita Lapor Polisi
Peristiwa tragis menimpa seorang balita ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang oleh pihak keluarga.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kini jasad balita telah dilakukan autopsi di RSUD Jombang.
“Sudah dilakukan autopsi namun hasilnya belum keluar,” jelasnya.
Ditanya terkait terduga pelaku, ia mengatakan jika ibu balita TIP dan pacarnya JP masih dilakukan penyelidikan. “Dua-duanya masih proses penyelidikan,” pungkasnya.
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Belum 24 jam, polisi berhasil ungkap fakta menarik dibalik kasus dugaan penganiayaan terhadap Balita 3,5 Tahun berinisial K.
Balita berjenis kelamin perempuan itu, diduga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya berinisial JP (28), selain JP, polisi juga menetapkan tersangka berinisial AZ (20) yang merupakan keponakannya.
“Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jum’at (13/12/2024).
Balita Diracun Tikus Sebelum Dianiaya
Margono juga mengungkap fakta bahwa K telah diracun sebelum K dirawat di rumah sakit akibat dianiaya pada (11/12) siang.
“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.
Pada 6 Desember 2024, pelaku datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu.
“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Rewel Hingga Dianiaya
Margono Suhendra juga menyebut, upaya pelaku meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia. Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban diajak JP ke rumahnya.
Di rumah itu, K kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.
“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkas Margono. (ima)