Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK).

IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 di 38 kabupaten/kota. UMK 2025 tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753 dan terendah adalah Kabupaten Situbondo sebanyak Rp 2.335.209.

Wilayah ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan), yang semula diusulkan naik 6,5 persen, ditetapkan naik menjadi 5 persen. Sementara daerah di luar ring 1, kenaikannya bervariasi mulai dari 6,5–7 persen untuk mengurangi kesenjangan upah antar wilayah.

Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 5 persen di daerah ring 1 dan 6,5-7 persen di kota/kabupaten lain membuat para pengusaha di Jatim berpikir lebih keras. Mereka mengaku harus memutar otak lagi untuk bisa memenuhi besaran upah dengan kenaikan sebesar 5-7 persen sembari membuat keuangan perusahaan tetap sehat.

Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto. Ia mengatakan, perusahaan jasa transportasi yang merupakan kebutuhan secondary masyarakat, tetapi bisa berdampak serius bagi kelangsungan usaha.

“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024.

Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya. Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.

“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” ucapnya.

Baca Juga: UMK Kabupatan Mojokerto 2025 Naik Rp 232 Ribu, Kenaikan Tertinggi Dalam Tiga Tahun

Berikut rincian daftar UMK 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jatim urut mulai yang tertinggi Surabaya dan terendah Situbondo:

  1. UMK Kota Surabaya Rp 4.961.753
  2. UMK Kabupaten Gresik Rp 4.874.133
  3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511
  4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890
  5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026
  6. UMK Kabupaten Malang Rp 3.553.530
  7. UMK Kota Malang Rp 3.507.693
  8. UMK Kota Batu Rp 3.360.466
  9. UMK Kota Pasuruan Rp 3.358.557
  10. UMK Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
  11. UMK Kabupaten Tuban Rp 3.050.400
  12. UMK Kota Mojokerto Rp 3.031.000
  13. UMK Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164
  14. UMK Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407
  15. UMK Kota Probolinggo Rp 2.876.657
  16. UMK Kabupaten Jember Rp 2.838.642
  17. UMK  Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.139
  18. UMK Kota Kediri Rp 2.572.361
  19. UMK Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
  20. UMK Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
  21. UMK Kota Blitar Rp 2.481.450
  22. UMK Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
  23. UMK Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
  24. UMK Kota Madiun Rp 2.422.105
  25. UMK Kabupaten Blitar Rp 2.413.974
  26. UMK Kabupaten Magetan Rp 2.406.719
  27. UMK Kabupaten Sumenep Rp 2.406.551
  28. UMK Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.255
  29. UMK Kabupaten Ponorogo Rp 2.402.959
  30. UMK Kabupaten Madiun Rp 2.400.321
  31. UMK Kabupaten Ngawi Rp 2.397.928
  32. UMK Kabupaten Bangkalan Rp 2.397.550
  33. UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.378.784
  34. UMK Kabupaten Pamekasan Rp 2.376.614
  35. UMK Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287
  36. UMK Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
  37. UMK Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
  38. UMK Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209

Rincian UMK Jawa Timur 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

“Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” kata Pejabat Gubernur Jawa Timur Adhy. (imo)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini