IM.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 di 38 kabupaten/kota. UMK 2025 tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753 dan terendah adalah Kabupaten Situbondo sebanyak Rp 2.335.209.
Wilayah ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan), yang semula diusulkan naik 6,5 persen, ditetapkan naik menjadi 5 persen. Sementara daerah di luar ring 1, kenaikannya bervariasi mulai dari 6,5–7 persen untuk mengurangi kesenjangan upah antar wilayah.
Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 5 persen di daerah ring 1 dan 6,5-7 persen di kota/kabupaten lain membuat para pengusaha di Jatim berpikir lebih keras. Mereka mengaku harus memutar otak lagi untuk bisa memenuhi besaran upah dengan kenaikan sebesar 5-7 persen sembari membuat keuangan perusahaan tetap sehat.
Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto. Ia mengatakan, perusahaan jasa transportasi yang merupakan kebutuhan secondary masyarakat, tetapi bisa berdampak serius bagi kelangsungan usaha.
Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024.
Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya. Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.
“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” ucapnya.
Baca Juga: UMK Kabupatan Mojokerto 2025 Naik Rp 232 Ribu, Kenaikan Tertinggi Dalam Tiga Tahun
Berikut rincian daftar UMK 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jatim urut mulai yang tertinggi Surabaya dan terendah Situbondo:
- UMK Kota Surabaya Rp 4.961.753
- UMK Kabupaten Gresik Rp 4.874.133
- UMK Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511
- UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890
- UMK Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026
- UMK Kabupaten Malang Rp 3.553.530
- UMK Kota Malang Rp 3.507.693
- UMK Kota Batu Rp 3.360.466
- UMK Kota Pasuruan Rp 3.358.557
- UMK Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
- UMK Kabupaten Tuban Rp 3.050.400
- UMK Kota Mojokerto Rp 3.031.000
- UMK Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164
- UMK Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407
- UMK Kota Probolinggo Rp 2.876.657
- UMK Kabupaten Jember Rp 2.838.642
- UMK Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.139
- UMK Kota Kediri Rp 2.572.361
- UMK Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
- UMK Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
- UMK Kota Blitar Rp 2.481.450
- UMK Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
- UMK Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
- UMK Kota Madiun Rp 2.422.105
- UMK Kabupaten Blitar Rp 2.413.974
- UMK Kabupaten Magetan Rp 2.406.719
- UMK Kabupaten Sumenep Rp 2.406.551
- UMK Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.255
- UMK Kabupaten Ponorogo Rp 2.402.959
- UMK Kabupaten Madiun Rp 2.400.321
- UMK Kabupaten Ngawi Rp 2.397.928
- UMK Kabupaten Bangkalan Rp 2.397.550
- UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.378.784
- UMK Kabupaten Pamekasan Rp 2.376.614
- UMK Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287
- UMK Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
- UMK Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
- UMK Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209
Rincian UMK Jawa Timur 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.
“Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” kata Pejabat Gubernur Jawa Timur Adhy. (imo)