IM.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sepanjang tahun 2024 meningkat tajam dibanding 2023. Kasus yang paling menojol adalah penangkapan bandar narkotika antar provinsi yang beromset miliaran rupiah, MM (43).
Sepanjang tahun 2024, Polres Mojokerto Kota menangani sebanyak 114 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut jauh melebihi jumlah perkara narkotika yang ditangani pada tahun 2023 yakni hanya 65 kasus.
Dari 114 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Meliputi ganja seberat 105 gram, sabu sabu seberat 642,97 gram, pil ekstasi 1 butir dan pil koplo double L sebanyak 1.066.997 butir.
“Selain itu uang tunai Rp 542.512, 6 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 sebanyak 43 unit,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri. Data ini disampaikan dalam konferensi pers catatan akhir tahun di ruang Gedung Rupatama Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota Tahun 2024 Turun 78 Kasus
Kasus yang paling menonjol adalah penangkapan bandar narkoba, MM (43) sabu seberat 2 kilogram pada Oktober 2024 lalu. Tersangka merupakan pengendali peredaran narkoba mencapai 2 kilogram di wilayah Jawa Timur sejak tahun 2023 yang menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan uang diduga hasil jual beli narkoba sebanyak Rp 2 miliar. Kasus ini semakin menonjol karena dalam pengembangannya, Ditresnarkoba berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MM dan menyita asetnya senilai total Rp 2,5 miliar.
Aset yang disita terdiri dari 4 unit mobil diantaranya Mitsubishi L-300 pikap, Mitsubishi Xpander, Honda Brio dan Daihatsu Feroza lengkap dengan suratnya. Lalu ada tiga motor yakni, Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixon beserta suratnya. Serta 1 buah Handphone iPhone 14 Pro dan uang tunai Rp 530 juta beserta ATM BCA. (tyan/imo)