Tersangka Mochamad Iqbal (21) mebeberkan alasannya tega menganiaya dan merampas harta milik teman dekatnya di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Foto: inilahmojokerto/Siswanto,

IM.com – Tersangka penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas), Mochamad Iqbal (21) alias Dibul, telah mengakui perbuatannya. Pemuda asal Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu, tega menganiaya dan merampas harta benda milik teman dekatnya, Fitri Dana Sugiarto (19) demi membayar utang.

Tersangka Muhammad Iqbal berpura-pura meminta korban, Fitri Dana Sugiarto (19), untuk mengantar tersangka ke rumah kawannya, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah berputar-putar di wilayah Mojosari, pelaku sengaja mengarahkan perempuan yang masih teman dekatnya itu agar melewati sebuah jalan persawahan di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku sengaja merencanakan area persawahan yang sepi dan sangat dikenalnya itu menjadi tempat dia melancarkan aksi jahatnya. Tersangka memukul korban sebanyak lima kali dengan paving hingga gadis asal Kelurahan Sawahan, Mojosari, itu tak sadarkan diri.

“Saya sengaja mengarahkan ke tuangan sawah itu, karena sepi dan dekat dengan rumah saya di daerah situ. Pas sampai (TKP) saya langsung melakukan aksi kekerasan,” ujar tersangka Muhammad Iqbal saat diinterogasi polisi di depan wartawan, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Modus dan Kronologi Penganiayaan Pemuda Terhadap Teman Dekat Perempuan di Tunggalpager Pungging

Setelah itu, tersangka membawa kabur barang berharga milik korban yaitu sepeda motor Honda BeAt nopol S 3870 NBS, 1 ponsel dan uang Rp 40 ribu. Pada malam itu juga, pelaku bahkan langsung menggunakan motor hasil ranmpasan itu untuk bekerja.

“Saya butuh uang buat kebutuhan dan bayar hutang,” ungkap tersangka Iqbal.

Beruntung, korban masih selamat hingga ditemukan warga dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri dengan keadaan terluka berat di dalam saluran irigasi persawahan Dusun Jelak, Desa Tunggalpager. Gadis 19 tahun itu kemudian dilarikan ke Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari.

Polsek Pungging yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim Resmob Polres Mojokerto. Keesokan harinya, polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya, Desa Sampangagung, Pacet.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban, Fitri,” jelas Kanit Resmob Polres Mojokerto Ipda Sukron, Jumat (24/1/2025).

Tersangka Iqbal kini mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto. Perbuatannya dijerat Pasal  365 Ayat 2 ke 4 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan hukuman penjara masing paling lama 12 tahun dan 5 tahun. (sis/imo)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini