
IM.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto sudah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyidik akan mengebut proses sidik untuk menetapkan tersangka pertama dalam skandal yang merugikan negara Rp 10 miliar ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sudah masuk tahap penyidikan sejak awal Januari 2025. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Dugaan Korupsi KONI sudah masuk dalam tahap penyidikan pada awal Januari. Mulai awal bulan (Februari) ini, kita lakukan gebrakan untuk tingkatkan proses penyidikannya,” kata Endang Tirtana, kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2025).
Kajari yang akrab dipanggil Tirta ini mengatakan, penyidik saat ini sedang bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Kita libatkan saksi ahli juga dan sebagainya, ditunggu saja,” ujar Tirta.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari Pengurus KONI Kabupaten Mojokerto dan Disporabudpar Kabupaten Mojokerto. Mereka antara lain mantan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didiento, dan Kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto, Norman Handito.
“Ada 20 orang yang sudah diperiksa dari beberapa pihak, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang di KONI. Kemudian, ada Kadisbudporapar, Sekdis, dan Kabid Olahraga,” ungkapnya.
Tirta menambahkan, audit dana hibah KONI juga sudah dilakukan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan, lanjutnya, juga merencanakan audit independen. Hal tersebut sebagai pembanding jika hasil audit dari inspektorat tidak sesuai dengan penyidikan.
“Itu kan awal, nanti kita sampaikan lagi biar lebih konprehensif. Saat ini masih dalam tahap penyidikan, setelah itu kita akan tentukan siapa yang akan mengaudit kerugian negara,” jelasnya.
Diketahui, Kejari bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah menggelar ekspos perkara tersebut pada Desember 2024. Kejaksaan meminta Inspektorat untuk melakukan audit guna memudahkan penyidik dalam menghitung kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 mulai masuk tahap penyelidikan pada Agustus 2024 lalu. Kejaksaan mendapati adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total masing-masing per tahun senilai Rp 5 miliar. (sis/imo)