Tim Buser Unit Reskrim Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota, menggiring pelaku pencurian sepeda motor.

IM.com – Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi meringkus pelaku, AS (27) di rumahnya, wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan pada Kamis (27/2/2025) siang.

Kapolsek Dawarblandong, AKP. Bakir mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMax hasil curian. Dalam pemeriksaan, AS mengaku nekat mencuri sepeda motor milik M zainul, warga Desa  Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong hanya karena ingin memiliki motor jenis tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sempat menawarkan motor hasil curian tersebut ke orang lain tapi belum juga laku,” kata AKP Bakir,  Jumat (28/2/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Korban M. Zainul mengapresiasi tindak sigap jajaran Polsek Dawarblandong menangkap pelaku. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim buser yang sudah mengamankan sepeda motornya.

“Alhamdulillah motor saya sudah ketemu, terima kasih banyak kepada anggota Reskrim Polsek Dawarblandong yang bekerja keras bisa meringkus pelaku dan mengamankan sepeda motor saya,” ucap Zainul.

Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 8.30 WIB. Saat itu Zainul memarkirkan motor, Yamaha NMax di depan teras rumahnya dalam kondisi terkunci stir.

Namun istri Zainul yakni Nurlita meletakkan kunci motornya di lubang dashboard motor. Saat korban hendak keluar rumah sekitar pukul 12.30 WIB, sepeda motornya ternyata sudah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Dawarblandong. Mendapatkan laporan tersebut, saat itu juga tim Unit Reskrim Polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi yang diperoleh, tim buser Reskrim Polsek Dawarblandong akhirnya berhasil melacak pelaku pencurian. Empat hari kemudian, petugas mengamankan AS (27) asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMax di rumah tersangka. (tyan/imo)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini