
IM.com – Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/5/2025) diwarnai tindakan walkout anggota dewan. Aksi ini sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran (absen) kembali Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat.
Khofifah absen dalam rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut yang membuat anggota dewan kecewa hingga melakukan aksi walkout.
Aksi walkout dari sidang rapipurna dilakukan legislator Fraksi Partai Golkar, Freddy Poernomo. Sebelum walkout, anggota Komisi A itu menlontarkan interupsi yang memicu suasana rapat sedikit tegang.
Dalam interupsinya, Freddy menilai, pembacaan nota penjelasan harus disampaikan langsung oleh gubernur sesuai aturan yang berlaku, bukan diwakilkan oleh Wagub Jatim. Dalam sidang paripurna tadi, memang hanya Wagub Emil Elistianto Dardak yang hadir.
“Dalam Pasal 55 ayat 4 Perda Nomor 13 Tahun 2018 jelas disebutkan bahwa penyampaian nota penjelasan atas Raperda inisiatif eksekutif wajib dilakukan oleh gubernur sendiri dan tidak bisa diwakilkan,” kata Freddy dalam interupsinya
Selain itu, kekecewaan Freddy juga karena Khofifah tidak memberikan konfirmasi resmi sebelumnya. Kalau memang berhalangan, imbuhnya, Khofifah semestinya menyampaikan surat tugas atau keterangan tertulis yang menyatakan ketidakhadirannya.
“Saya bukan tidak memaklumi, namun aturan ini harus dihormati. Kalau pun bisa diwakilkan oleh wakil gubernur, harus ada dasar hukumnya, seperti surat resmi dari gubernur,” tandasnya.
Sambil meninggalkan lokasi, Freddy menunjukkan rundown acara dari Sekretariat Dewan yang menurutnya menegaskan bahwa agenda tersebut tidak bisa diwakilkan.
“Ini aturan sangat jelas, dan saya hanya mengingatkan bahwa dalam rundown pun sudah tertulis jelas, tidak boleh diwakilkan,” tandasnya.
Selepas Freddy keluar ruangan, sidang tetap dilanjutkan. (imo)