
IM.com – Polres Mojokerto akhirnya menguak misteri kematian Alfan yang tenggelam di aliran Sungai Brantas. Remaja asal Dusun Kaligoro, Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, itu diduga meninggal akibat perbuatan Rio Filianto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Mojokerto mengumumkan penetapan tersangka Rio Filianto dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada Polres Mojokerto, Senin (16/6/2025). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku terbukti mengancam Alfan dengan pedang.
“Ancaman itu menyebabkan almarhum Alfan melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi,” kata Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra, Senin (16/6/2025).
Tersangka mengejar Alfan dengan membawa pedang sampai ke pinggir sungai Brantas. Karena takut, korban diduga terpaksa melompat ke Sungai Brantas yang mengalir deras.
“Tersangka tidak menemukan korban dan hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan almarhum Alfan di bibir sungai,” ungkapnya.
Berdasar keterangan Saksi Ahli Pidana Toetik Rahayuningsih, perbuatan Rio Filianto yang menakuti Alfan sudah bisa dijerat pasal 359 KUHP. Meskipun, seandainya pelaku tidak bermaksud menghabisi nyawa korban.
“Namun serangkaian perbuatannya tersebut menyebabkan ketakutan Alfan sehingga ingin melarikan diri. Karena korban tidak tahu jalan pulang, maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam hingga mengakibatkan kematiannya,” tandas Nova.
Alfan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Brantas setelah menghilang selama 3 hari. Saat ini tersangka Rio Filianto harus mendekam di balik Tahanan Polres Mojokerto dan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (imo)