
IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan Sekretaris Dinas PUPERKIM Perakim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata alias YS, Senin (30/6/2025). YS ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit Taman Bahari Mojopahit (TBM).
YS ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto. Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan pertama pada Selasa (24/6/2025) lalu.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin, Senin (30/6/2025).
Bobby mengungkapkan, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit di TBM senilai Rp 2,5 miliar. Pejabat Dinas PUPERKIM lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Zantos Sebaya alias ZS, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi.
“Peran saudara YS ini sebagai PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit,” ungkap Bobby.
Perbuatan YS bersama ZS dan lima tersangka lain pihak swasta pelaksana proyek ditengarai telah mengakibatkan kerugian negara merugikan negara dalam pembangunan Kapal Majapahit.
“Berdasar hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1.911.583.776,” ucap Bobby.
Adapun lima tersangka dari kalangan swasta yaitu MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri; HAS, MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, CI dan N. Kelima orang tersebut adalah pelaksana proyek Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.
Baca Juga: Dua Pejabat Pemkot Mojokerto dan Lima Pelaksana Proyek Kapal Majapahit Jadi Tersangka
Pada hari ini, Senin (30/6/2025), penyidik sesungguhnya juga memanggil M Romadhoni alias MR. Namun tersangka kembali mangkir pada panggilan kedua ini yang suratnya dikirim langsung ke rumah tersangka di wilayah Kabupaten Jombang.
“Pekan lalu sudah kami lakukan pemanggilan (surat dikirim) di rumahnya di wilayah Jombang. Mungkin ada alasan lain (mangkir), kita masih mengupayakan langkah persuasif dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” tandas kajari.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka yaitu lima pejabat Pemkot Mojokerto dan lima pihak swasta. Ketujuh orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit senilai Rp 2,5 miliar.
Tujuh tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (imo)