
IM.com – Suasana Pasar Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, pada Senin pagi tampak berbeda. Aktivitas jual beli yang biasanya berjalan rutin, pagi itu dihiasi kehadiran Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan tim dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Mereka turun langsung ke lapangan melakukan sidak sekaligus sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal.
Berjalan di lorong-lorong pasar, Bupati Al Barra menyapa para pedagang sambil menanyakan barang dagangan mereka. “Kami tidak menemukan, mereka semua rata-rata menjual rokok yang bea cukai. Saat saya tanyai, mereka bilang takut menjual rokok ilegal,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sebagai bentuk pencegahan, Pemkab Mojokerto rutin melakukan inspeksi mendadak di pasar-pasar maupun toko kelontong. “Antisipasi kita ya selalu sidak di pasar, di toko. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini beredar,” tegasnya.
Al Barra mengungkapkan, sebelumnya memang pernah ditemukan rokok ilegal di wilayah Mojokerto. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan. Ia pun mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan.
“Himbauan saya kepada seluruh masyarakat pemilik toko rokok agar menjual rokok yang bercukai. Selain legal, juga akan menambah pemasukan negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan pihaknya tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada penjual dalam pasar agar mereka tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal. Kami juga beritahu ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa, agar mereka tahu,” jelasnya.
Rudy menambahkan, baik penjual maupun produsen rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. “Penjual ada sanksinya, produsen juga ada sanksinya,” tegasnya.
Dengan langkah preventif melalui sidak dan sosialisasi ini, pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga nol persen. (ima/adv)