Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama

IM.com – Aksi penjambretan kalung emas yang dialami seorang ibu rumah tangga di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, berakhir antiklimaks. Pelaku berhasil ditangkap warga setelah aksinya digagalkan korban dan anaknya.

Korban bernama Kholifah (46), warga Desa Simbaringin, Kutorejo. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, ia tengah berboncengan dengan anaknya, YR, menggunakan sepeda motor Honda Vario. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai Honda Beat hitam membuntuti dari belakang dan memepet korban.

Dengan cepat, pelaku merampas kalung emas dari leher Kholifah hingga putus. Panik, korban dan anaknya berteriak meminta pertolongan warga. Karena kaget mendengar teriakan, pelaku menjatuhkan kalung hasil rampasannya.

Tak berhenti di situ, anak korban berusaha menghentikan motor pelaku dengan menarik bagian belakang kendaraan. Akibatnya, YR mengalami luka memar di tangan kanan dan kiri. Sementara itu, warga yang mendengar teriakan segera keluar rumah dan ikut membantu mengepung pelaku.

Salah satu saksi, DN, langsung menarik motor pelaku hingga akhirnya pria itu berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu untai kalung emas, dua lembar nota pembelian emas, dan satu unit sepeda motor roda dua.

Pelaku diketahui bernama MU (41), warga Desa Karangasem, Kutorejo. Ia mengakui perbuatannya dan ternyata sudah dua kali melakukan penjambretan di lokasi yang sama. Dalam aksinya yang pertama, ia gagal mendapatkan hasil karena kalung korban ternyata hanya emas imitasi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sebelum kemudian diserahkan ke polisi. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Ima/sip)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini