Polres Mojokerto menggelar press release penembakan terhadap mantan mertua di halaman depan kantor Satreskrim, Jumat (10/10/2025).

IM.com – Seorang pria berinisial AJB (44) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap KY (93) yang tak lain adalah mantan mertuanya sendiri.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat 3 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Muteran, Desa Wonodadi. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm dari jarak sekitar 12 meter.

“Sebelumnya pelaku sudah merencanakan aksinya. Ia membeli senapan angin tiga hari sebelum kejadian dan bersembunyi di sawah sambil menunggu waktu yang tepat,” terang AKP Fauzy, Jumat (10/10/2025).

Beruntung, korban masih selamat meski peluru bersarang di bagian dada. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin, pakaian hitam yang digunakan pelaku, dan satu proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban.

“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati terhadap mantan istri dan mantan mertuanya yang dianggap memperlakukannya dengan tidak baik,” tambah Fauzy.

Atas perbuatannya, AJB dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (ima/wid)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini