Pemusnahan simbolis rokok ilegal di Balai Kota Mojokerto./IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan 4.966.768 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (Pria) Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dengan prosesi simbolis berlangsung di Balai Kota Mojokerto.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Jawa Timur.

“Kami sudah ke beberapa kota, termasuk Surabaya, untuk melakukan kegiatan yang sama. Hari ini di Pemkot Mojokerto kami memusnahkan hampir lima juta batang rokok ilegal,” ujar Untung, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir. Sedangkan untuk periode triwulan ketiga tahun ini, jumlah penindakan mencapai sekitar 160 juta batang.

Namun demikian, Untung mengakui bahwa jumlah rokok ilegal di Jawa Timur masih menunjukkan peningkatan.

“Yang menjadi PR kita adalah jumlah rokok ilegal ini bukannya berkurang, justru tambah banyak. Semestinya semakin sedikit. Karena itu upaya gempur rokok ilegal akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai semata.

“Ke depan kita harus bersama-sama. Bea Cukai tidak bisa jalan sendiri. Industri hasil tembakau di Jatim ini kontribusinya besar dan tersebar di banyak kabupaten/kota,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menyatakan komitmen Pemkot untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan humanis.

“Kami ingin mendidik dan melindungi masyarakat. Negara bukan menakut-nakuti, tapi menata agar semuanya berjalan tertib dan adil,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Cak Sandi juga menekankan perbedaan antara aktivitas linting sendiri (tingwe) untuk konsumsi pribadi dengan produksi untuk dijual.

“Kalau tingwe digunakan pribadi tidak melanggar hukum. Tapi kalau dijual, itu sudah dikategorikan usaha dan otomatis terkena aturan cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto pada tahun 2025 mencapai Rp38,6 miliar. Dana tersebut bukan merupakan hadiah, melainkan hak rakyat yang harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

“Sebesar 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat seperti BLT dan BPJS, 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi, 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi cukai, serta 40 persen untuk kampanye hidup sehat,” terang Rachman.

Melalui kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur termasuk di Kota Mojokerto dapat ditekan secara signifikan. (ima/adv)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini