
IM.com – Komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan wilayah kembali dibuktikan dengan ditangkapnya seorang residivis pencurian kendaraan bermotor.
Adalah Achmad Saiful (37), warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pelaku yang dikenal sering keluar masuk penjara ini kembali berulah dengan mencuri sepeda motor Honda Vario S 4072 VA milik warga Sentanan Gang Buntu, Kranggan.
Dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai wanita untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka mengenakan rok panjang dan jilbab agar tidak dicurigai warga sekitar, kemudian membawa kabur motor korban yang kunci kontaknya tertinggal di setir,” jelas Kapolres.
Berbekal rekaman CCTV, tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta meringkus pelaku.
Motor hasil curian telah dijual seharga Rp 6 juta, uangnya digunakan untuk membeli motor Honda Scoopy hanya berbekal STNK tanpa BPKB.
Pelaku akhirnya dibekuk di rumah kos wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, saat bersama istri sirihnya. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Saiful merupakan pelaku kambuhan yang telah beberapa kali dihukum atas kasus serupa.
Seperti pencurian tabung LPG pada 2017, pencurian burung di Kabupaten Mojokerto pada 2021, dan pencurian burung di Kota Mojokerto pada 2023.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Scoopy hasil pembelian dari uang penjualan motor curian, kompor gas beserta tabung LPG, serta pakaian penyamaran berupa rok dan jilbab.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tegas AKBP Herdiawan. (joe/kim)










































