Seorang pemuda warga Jatikalen, Nganjuk, harus berhadapan dengan aparat setelah nekat melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan di sebuah toko ponsel di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

inilahmojokerto.com – Ingin memiliki ponsel premium berujung hukum. Seorang pemuda berinisial ADP (19), warga Jatikalen, Nganjuk, harus berhadapan dengan aparat setelah nekat melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan di sebuah toko ponsel di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 11.30 di Toko HP “DH Store”, Dusun Kasiyan, Desa Domas. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, ADP meminta ditunjukkan satu unit iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Namun di tengah negosiasi harga, situasi mendadak berubah tegang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah karyawan toko berinisial ISR (28).

“Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro. Namun korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang,” ujar Aldhino saat dikonfirmasi.

Aksi spontan korban yang berteriak meminta tolong membuat pelaku panik. Sempat terjadi tarik-menarik ponsel sebelum akhirnya barang itu terlepas.

ADP mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya. Namun nahas, dalam kondisi gugup, ia terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga sekitar yang mendengar keributan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Jatirejo segera melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusnya, satu unit sepeda motor, serta jaket dan masker yang digunakan saat beraksi.

Kini ADP diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Aldhino menegaskan pentingnya kewaspadaan pelaku usaha terhadap potensi tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Secara kriminologis, penggunaan senjata api tiruan dalam tindak kejahatan bukan hal baru. Meski bukan senjata sungguhan, efek psikologisnya kerap melumpuhkan korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dorongan gaya hidup instan tanpa pertimbangan matang bisa menjerumuskan generasi muda pada tindakan kriminal.

Alih-alih menggenggam gawai impian, ADP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (kim)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini