Seorang mahasiswi, sebut saja bersama Seruni (20). didampingi Mujiono, Direktur LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya.

inilahmojokerto.com – Selasa (24/2/2026) siang, Polres Mojokerto Kota menerima laporan dugaan tindakan amoral, persetubuhan dan pencabulan oleh Seorang mahasiswi, sebut saja bersama Seruni (20).

Dia tidak datang sendirian tapi didampingi Mujiono, Direktur LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya.

Secara resmi Seruni mengadukan ayah tirinya, EM (53) atas dugaan tindak pidana. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT.

Selama ini Seruni merasa hidupnya menggotong gunung. Beban batinnya terasa begitu berat, siang itu beban tersebut dia tumpahkan di hadapan petugas.

Menurut Seruni, tindakan keji ayah tirinya berlangsung sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar berusia 9 tahun. Kekejian itu betlangsung hingga dia berstatus mahasiswi.

Tindakan bejat tersebut bermula dari sentuhan di area sensitif kemudian berkembang seiring dengan pertumbuhan Seruni. Tindakan tersebut berlangsung di tempat tinggal mereka, kawasan Magersari, Kota Mojokerto.

Ketika masih bocah, Seruni pernah mengadu kepada sanak keluarga ibunya namun tidak digubrris. Bukannya dilindungi malah dituduh berbohong.

EM juga dikenal temperamental dan tak segan melakukan kekerasan fisik. Kemudian merampas kehormatan Seruni ketika menginjak usia 17 tahun.

Kasus ini baru terungkap setelah pada 4 Februari 2026, ibu korban, NR (51), memergoki dan mencegah pelaku yang mencoba masuk ke kamar korban tengah malam.

DIKEBIRI

Menurut pengacara Mujiono, dengan bersandar pada Undang-Undang Perlindungan Anak maka kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Tentu dengan mengesampingkan KUHP umum.

“Karena tindakan ini dimulai sejak korban masih anak-anak dan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kekuasaan (l sebagai ayah tiri, maka pelaku terancam hukuman yang sangat berat,” ujar Mujiono.

Berdasarkan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan terhadap Anak, pelaku berpotensi mendapatkan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Dan bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditetapkan.

Selain itu, pelaku juga berpotensi mendapatkan pidana tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, atau pemasangan alat deteksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat trauma Seruni yang begitu mendalam lebih dari satu dekade, Mujiono berharap kepolisian bertindak cepat. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini