Salah satu pelaku berinisial MNH (20) berhasil ditangkap, tim Resmob terpaksa menembak kaki kiri MNH lantaran berusaha kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

inilahmojokerto.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis pickup truck setelah berbulan-bulan menjadi buronan.

Penangkapan itu sekaligus mengungkap sisi gelap komplotan pencuri yang mengancam rasa aman warga di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil ditangkap berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dia diduga sebagai salah satu pelaku utama pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Peristiwa itu terjadi saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban,” ujar Aldhino dalam rilisnya kepada wartawan.

Penangkapan S tidak lepas setelah polisi lebih dulu mengamankan salah satu anak buahnya, AM, di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan AM, penyidik mengantongi informasi yang mengarah kepada keberadaan S.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” tambah Aldhino.

Di tempat terpisah, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial MNH (20) di rumahnya di Tutur, Pasuruan, pada Rabu pagi sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam proses penangkapan, tim Resmob terpaksa menembak kaki kiri MNH lantaran berusaha kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

“Pelaku berusaha kabur sehingga kami melumpuhkan dengan tembakan di betis,” jelas Aldhino.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel, dua kunci palsu, serta alat kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.

Selain S dan MNH, aparat masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga bersama S dan MNH terlibat dalam jaringan pencurian pikap di beberapa lokasi di Mojokerto.

“Saat ini yang dia akui baru TKP pencurian pikap L300 di Pacet, namun keterlibatan di lokasi lain masih kami dalami,” tandas Aldhino.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana sindikat pencurian kendaraan bermotor terus beradaptasi dalam menjalankan aksinya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam keadaan aman. Tidak menaruh kunci di dalam mobil saat diparkir di tempat umum atau rumah tanpa pengawasan.

Data kriminalitas menunjukkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk pencurian cepat yang bisa terjadi dalam hitungan detik di tempat minim pengawasan.

Penelitian kasus di Mojokerto bahkan menunjukkan pencuri kendaraan mampu menggasak motor dalam waktu sekitar 10 detik ketika kesempatan muncul, seperti terlihat pada laporan sebelumnya. (kim)

30

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini