inilahmojokerto.com – Upaya pencurian sepeda motor milik seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Mojokerto berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dua pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian pada Senin, 9 Maret 2026 itu diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat berada di depan SDN Watukenongo 1, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pelaku masing-masing bernama Abdul Yunus (25), warga Grati, dan Suta (27), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap keduanya setelah gerak-gerik mereka mencurigakan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah di sekitar lokasi sekolah.
Petugas yang telah melakukan pengintaian sejak awal langsung mengikuti pergerakan keduanya. Sekitar pukul 14.20 WIB, para pelaku berhenti di depan SDN Watukenongo 1.
Salah satu pelaku sempat mendekati sepeda motor Honda BeAT hitam milik seorang guru yang terparkir di area sekolah. Namun aksi tersebut urung dilakukan karena kendaraan dilengkapi kunci ganda.
Tim Resmob yang sudah membuntuti keduanya kemudian segera melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kunci T dan enam mata kunci T yang diduga akan digunakan untuk membobol sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor milik pelaku, satu kunci motor yang telah dipotong, serta dua unit ponsel.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sukron Makmun, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam dua kasus curanmor di wilayah Pasuruan.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Unit Ranmor Jatanras Polda Jawa Timur.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor lainnya. (kim)










































