
inilahmojokerto.com — Di antara deru mesin dan gulungan tisu yang berputar di pabrik PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, sebuah nyawa melayang nyaris tanpa jejak administratif.
HB (33), teknisi asal Shaanxi, China, tewas dalam kecelakaan kerja pada Sabtu (21/3/2026). Namun, yang lebih mengejutkan dari kematiannya adalah apa yang terjadi setelahnya: sunyi laporan, lamban respons, dan terbukanya dugaan praktik tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Selama hampir sepuluh hari, insiden kematian HB (33) ini tak tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja. Tak ada laporan tertulis dari perusahaan.
Informasi justru pertama kali beredar dari wartawan, yang memaksa aparat turun tangan melalui inspeksi mendadak pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur, Taufik Hidayat, mengakui pihaknya baru mengetahui peristiwa tersebut secara lisan. “Belum ada laporan resmi,” ujarnya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin kematian pekerja di lingkungan industri besar bisa luput dari sistem pengawasan formal?
Di sisi lain, perusahaan menyebut kejadian itu sebagai “musibah” akibat kelalaian prosedur. HB disebut melakukan pengecekan mesin dari arah yang salah, menyebabkan tangannya tertarik ke dalam mesin rewinder atau penggulung tisu.
Namun narasi “human error” ini belum menjawab persoalan yang lebih besar tentang status kerja korban. HB diketahui bukan pekerja tetap, melainkan teknisi kontrak yang baru bekerja sekitar dua bulan.
Status tetsebut memunculkan dugaan lain, apakah ia bekerja dengan izin resmi atau sekadar menggunakan visa kunjungan yang kerap disalahgunakan untuk praktik kerja ilegal?
Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Kasus ini kini bergulir menjadi perhatian DPRD Kabupaten Mojokerto. Wakil Ketua DPRD, Hartono, menyebutnya sebagai “bola panas” yang berpotensi membuka praktik TKA ilegal di wilayah industri tersebut. Rapat dengar pendapat pun direncanakan dalam waktu dekat.
Ironisnya, respons perusahaan terkesan tertutup. Saat dikonfirmasi, perwakilan manajemen bahkan sempat mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Di tengah tragedi kematian, transparansi justru menjadi barang langka.
Fenomena ini memperlihatkan pola yang berulang, pengawasan longgar saat tenaga kerja asing masuk dan bekerja, tetapi kegaduhan baru muncul ketika insiden terjadi. Negara seperti abai di awal lalu panik di akhir.
Padahal, di balik setiap tenaga kerja asing, ada aspek legalitas, perlindungan tenaga kerja, hingga kedaulatan regulasi yang dipertaruhkan.
Ketika satu kasus saja bisa luput dari pelaporan resmi, publik patut bertanya, berapa banyak “HB” lain yang bekerja dalam senyap, tanpa perlindungan, tanpa pengawasan?
Kematian HB bukan sekadar kecelakaan kerja. Ia adalah cermin retak dari sistem yang belum sepenuhnya hadir, baik dalam mengawasi, melindungi, maupun menegakkan aturan.
Di antara mesin-mesin industri yang terus bergerak, ada celah yang dibiarkan terbuka. Dan kali ini, celah itu memakan korban. (kim)









































