
inilahmojokerto.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap anak yang terjadi pada 2024.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Jumat (27/3/2026) setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial S yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali di rumah korban saat dalam kondisi sepi.
Korban mengaku awalnya dibujuk dengan janji akan dinikahi, namun pada kejadian berikutnya disertai ancaman oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik berupa mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh.
Bahkan, tersangka disebut pernah mengancam menggunakan senjata tajam dengan menancapkannya di atas kasur sebagai bentuk intimidasi.
“Korban juga menerima pesan suara berisi ancaman kekerasan apabila mencoba mengakhiri hubungan,” ujar IPDA Jinarwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flash disk berisi dokumentasi luka korban, foto lokasi kejadian, satu bilah pisau, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lebih dari 12 tahun.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (joe/kim)









































