Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

inilahmojokerto.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).

JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, menyatakan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Tiara Angelina Saraswati (25).

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ari saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan direncanakan, serta disertai aksi mutilasi terhadap tubuh korban.

Perbuatan tersebut dinilai tidak menghormati nilai kemanusiaan, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made Citra Buana, berlangsung tegang. Terdakwa tampak menundukkan kepala saat mendengarkan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” kata ketua tim, Edi Haryanto.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, Alvi didakwa membunuh korban pada 31 Agustus 2025 di tempat kos mereka di Surabaya.

Setelah menikam korban, terdakwa memutilasi jasad dan membuangnya di kawasan Pacet, Mojokerto. (kim)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini