
inilahmojokerto.com – Penasihat hukum Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat. Hal tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).
Ketua tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, Edi Haryanto, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.
“Kalau saya boleh menyampaikan, sangat berat,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Edi, kliennya tidak melakukan pembunuhan secara terencana, melainkan dalam kondisi emosi dan tekanan sesaat.
Ia merujuk pada keterangan ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
“Ahli menyampaikan ini bukan peristiwa perencanaan, melainkan ekspresi emosi spontanitas,” kata Edi.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai Alvi terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Edi juga menyoroti pertimbangan meringankan yang dinilai minim dalam tuntutan jaksa.
Menurutnya, selain belum pernah dihukum, terdakwa telah menyampaikan penyesalan selama persidangan.
Bahkan, keluarga korban disebut telah menerima peristiwa tersebut meski proses hukum tetap berjalan.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan, namun tetap menghormati putusan majelis hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, Alvi dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban. (kim)







































