Aksi ratusan buruh PT Pakerin Mojokerto yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sebagai bentuk protes status kepesertaan BPJS Kesehatan tiba-tiba nonaktif.

inilahmojokerto.com – Ratusan buruh PT Pakerin Mojokerto yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto di Jalan Empunala, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (07/04/2026).

Aksi ini dipicu status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 300 buruh datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk protes terhadap sistem penjaminan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika perusahaan tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, yang berdampak pada nonaktifnya kepesertaan buruh.

“Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Nuruddin.

Ia menilai kondisi ini merugikan buruh karena mereka tidak memiliki kendali atas pembayaran iuran, meskipun setiap bulan upah mereka tetap dipotong.

Akibatnya, saat kepesertaan nonaktif, buruh kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, buruh juga tidak bisa beralih ke skema kepesertaan lain seperti PBI JK atau peserta mandiri karena statusnya masih tercatat sebagai PPU.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Nuruddin menambahkan, dalam praktiknya banyak perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap biaya layanan kesehatan pekerja maupun tunggakan iuran.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardiyanto menyatakan, agar dilakukan pembayaran premi lebih dulu kemudian akan diaktifkan oleh pusat.

Nuruddin meningkahi, sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan kesehatan pekerja terlebih dahulu, kemudian menagihkan biaya tersebut kepada pemberi kerja.

FSPMI dan Jamkes Watch KSPI Jawa Timur juga mendesak adanya pertemuan resmi dengan Direksi BPJS Kesehatan guna membahas perbaikan sistem, agar buruh tidak lagi kehilangan hak atas layanan kesehatan. (kim)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini