
inilahmojokerto.com — Aparat Polsek Gedeg Polresta Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian (Brimob) yang menjerat seorang perempuan muda di Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi nomor LP/B/4/IV/2026/SPKT/POLSEK GEDEK/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 April 2026 atas nama pelapor Endang Purwanti.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Grand Kenongo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.
Korban berinisial CEP (24), seorang pekerja swasta, diduga menjadi korban penipuan oleh tersangka RI alias Rio (22), warga Mojokerto.
Kapolsek Gedeg menyebut, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Surabaya dan tengah menjalankan tugas luar daerah.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook sejak November 2025, kemudian menjalin hubungan asmara.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban membelikan satu unit iPhone 14 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
Total kerugian korban mencapai jutaan rupiah, termasuk keterlibatan kredit dan pinjaman online atas nama korban.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga korban hingga akhirnya pelaku dipanggil ke rumah pada 5 April 2026.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah berbohong dan ternyata bekerja sebagai pekerja harian lepas di perusahaan ekspedisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit iPhone dan sejumlah uang tunai.
Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (kim)







































