Romy Sebut Rekom Kakanwil Kemenag Jatim dari Khofifah dan Kiai Asep IM.com – Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy mulai bernanyi merdu. Ketua Umum PPP yang akrab disapa Romy itu mencatut Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa dan Kyai Asep Saifudin Halim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto.
Menurut Romy, kedua tokoh itulah yang memberi rekomendasi untuk mengajukan Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin. Sementara dirinya selaku Anggota DPR dan pimpinan partai politik mengaku hanya sebagai pengubung yang meneruskan rekomendasi itu ke Kemenag pusat.
“Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Romahurmuziy usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Dikatakan Romy, nama Haris tetap diajukan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sosok dan kinerjanya yang sudah dikenal cukup baik oleh Khofifah. Menurut Khofifah, lanjut Romy, keberadaan Haris tetap memimpin Kemenag Kanwil Jatim akan bisa membuat sinergi dengan Pemprov lebih mudah dilakukan.
“Dia bilang “Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau (Khofifah) mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan pemprov itu akan lebih baik. ‘Mas Romy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus’,” demikian Romy menirukan perkataan Khofifah.
Ia pun kemudian meneruskan rekomendasi Khofifah itu ke Kemenag Pusat. Tetapi Romy membantah telah mengintervensi panitia seleksi, apalagi menerima suap untuk meloloskan Haris dalam seleksi jabatan.
Romahurmuziy ditangkap KPK dalam OTT di Surabaya, Jumat pekan lalu (15/3/2019). Ia diciduk bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan beberapa orang lain, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ). (Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ikut Diciduk KPK).
KPK telah menetapkan ketiga sebagai tersangka jual beli jabatan di Kemenag. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengembangannya, KPK juga menggeledah ruang kerja Menteri Agama dan Sekjen Kemenag. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 juta dan 30 ribu USD di laci meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Baca: KPK Segera Periksa Menag, Rp 180 Juta dan 30 Ribu USD Disita). (tan/im)