Ilustrasi siswi SMP korban pencabulan.

IM.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menaikkan kasus pencabulan siswi SMP oleh dokter spesialis kandungan AN (60) ke penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan sang dokter asal Pasuruan itu sebagai tersangka.

“Kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Sejauh ini, penyidik baru memperoleh keterangan dari 2 saksi pelapor, korban dan ibunya. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi besok (23/11/2019).

Salah saksi yang akan diperiksa adalah wanita berinisial AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Saksi AR disebut sebagai orang yang mengantar korban ke tempat praktik dr AN, bahkan ikut kecipratan duit yang diberikan sang dokter kepada gadis asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut. (Baca: Dokter di Mojokerto Dilaporkan Cabuli Siswi SMP).

Sementara tiga saksi lainnya yaitu orang yang tinggal di rumah AR. Ketiga saksi ini  ikut diperiksa karena korban ini kabarnya juga bekerja di rumah AR.

“Itu yang kami mau dalami, kronologi sebelum kedatangan korban sampai terjadi peristiwa (pencabulan) itu bagaimana,” tutur Dewa.

Adapun korban dikatakan Dewa sudah menjalani visum di rumah sakit. Hasilnya akan disampaikan dalam gelar perkara.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk visum, tapi kami belum terima hasilnya,” tegasnya. (im)

https://inilahmojokerto.com/24/11/2019/video-dokter-kandungan-di-mojokerto-dilaporkan-ke-polisi/

100

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini