Ilustrasi pencabulan terhadap siswi SMP.

IM.com – Tiga saksi kasus pencabulan dokter AR terhadap PL, siswi SMP berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mangkir dari panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (23/11/2019). Penyidik akan melayangkan panggilan lagi pada Senin (25/11/2019) sebelum melakukan upaya jemput paksa jika mereka kembali mangkir.

Ketiganya yakni AR (30), saksi kunci yang mengantar korban ke tempat praktik di wilayah Mojosari, Mojokerto. Dua lainnya adalah SC dan RD yang kabarnya juga tinggal di rumah AR.

“Tiga saksi akan kita panggil kembali, Senin (25/11/2019). Namun, kalau tetap tidak hadir, akan kita jemput paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga di Mapolres Mojokerto, Sabtu (23/11/2019).

Penyidik memanggil ketiga saksi tersebut karena dianggap mengetahui kronologi tindak pidana kasus pencabulan terhadap PL. (Baca: Kasus Dokter Setubuhi Siswi SMP Naik Penyidikan, Empat Saksi Diperiksa Besok).

Dugaan awal, korban bersama AN berangkat dari rumah saksi menuju tempat praktik dokter AR sampai terjadi peristiwa persetubuhan itu. Ada dugaan siswi kelas IX SMP itu menjadi korban perdagangan manusia (human traficking).

“Jadi ketiga saksi itu diduga mengetahui awal mula tindak pidana ini. Salah satunya yang mengantar korban ke tempat oknum dokter,” ujar Dewa.

Ada satu lagi saksi yang akan dipanggil, yakni seorang suster. Sementara untuk terlapor, dokter AN, polisi belum mengagendakan pemanggilan.

Dalam kasus ini, polisi mengantongi sejumlah alat bukti antara lain pakaian milik korban. Alat bukti lain adalah hasil visum terhadap korban yang masih dalam proses.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke SPKT Polres Mojokerto. Dalam pengembangannya, terlapor diketahu merupakan seorang dokter spesialis kandungan yang membuka praktik di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. (im)

https://inilahmojokerto.com/24/11/2019/video-dokter-kandungan-di-mojokerto-dilaporkan-ke-polisi/

 

184

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini