Bayi malang hasil hubungan gelap Dimas Sabhra Listianto (21) dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) yang meninggal di RS Gatoel Kota Mojokerto setelah dimasukkan jok sepeda motor oleh pelaku.

IM.com – Kasus meninggalnya bayi di dalam jok sepeda motor yang dibawa Dimas Sabhra Listianto (21) dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap Nursaadah Utami Pratiwi (25) seorang bidan yang menjual obat aborsi merek Gastur kepada pelaku pembunuhan yang juga ibu si bayi, Cicik Rohmatul.

Nursaadah ditangkap di wilayah Aceh oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto bekerjasama dengan kepolisian setempat. Berdasar dokumen kependudukannya (KTP), Nursaadah tercatat sebagai tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

“Pelaku bekerja sebagai Bidan di Rumah Sakit Putri Bidadari di Stabat, Sumatra Utara,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simarmata. Menurut Kapolres, pelaku  diduga ikut mengarahkan dan memberitahukan cara minum obat Gastur untuk melancarkan proses aborsi.

Dari keterangan pelaku, obat merek Gastur ini ternyata dibeli hanya seharga Rp 15 ribu per butir dari salah satu apotik di wilayah Langkat, Sumatra Utara. Tapi pelaku bisa menjualnya ke pasien hingga ratusan ribu. Kepada Cicik, pelaku menjual lima butir Gastur  dengan harga Rp 500 ribu.

Usai mendapatkan obat tersebut, kedua pelaku kemudian merencanakan tempat aborsi dan ditentukan di villa kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa tersebut di lakukan pada hari Senin pukul 10.00 WIB dengan tanpa bantuan bidan pada Selasa (14/8/2018) lalu.

Dalam kejadian tersebut, tersangka perempuan telah melahirkan bayi berjenis laki-laki. Dengan perasaan panik dan takut diketahui oleh orang lain, bayi malang tersebut di bungkus kain dan dimasukan jok motor N-Max milik tersangka dalam keadaan masih hidup langsung milik tersangka.

Kasus ini terbongkar, setelah para tersangka berniat memeriksakan kondisi bayi malang tersebut ke Pukesmas Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Akibat kondisi bayi yang sangat lemah oleh pihak pukesmas, bayi tersebut langsung dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto dan dinyatakan meninggal oleh tim dokter yang melakukan penanganan.

Akibat perbuatan pelaku, petugas mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 77a ayat 1 UU no.35 tahun 2014 tentangperlindungan anak, Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 80 ayat 3,4 UU No.35 tahun 2014 mengenai tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan acaman hukuman minimal 10 dan maksimal 20 tahun penjara. (bon/im)

183

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini