Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi usai memenuhi panggilan penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto kota, hari ini (27/3/2019).

IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir saksi dari level bawah ke pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Pemeriksaan hari kedelapan, Rabu (27/3/2019), sampai kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan sejumlah pejabat eselon II.

Wabup menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Aula Wira Pratama lantai 2 Mapolres Mojokerto Kota. Bersamaan dengan pemeriksaan Pungkasiadi hari ini, ada sejumlah pejabat lain yang diperiksa.

Mereka di antaranya Kepala Dispendukcapil Bambang Eko Wahyudi, Kepala Inspektorat Bambang Wahyuadi, Kepala Dinas Pertanian Sulistyowati, Kepala DLH Zainul Abidin, Kasubag Protokol Pemprov jatim yang pernah menjadi ajudan MKP, Ali Kuncoro. Lalu ada juga Kabag Pembangunan Rinaldi, Kabag Keuangan Dian Anggraeni, Sekretaris Bapenda Siwandi, serta beberapa mantan camat.

Kepada wartawan usai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB, Wabup sedikit menyinggung materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Masih terkait kasus TPPU Bapak MKP. Sudah saya jelaskan kepada penyidik sesuai dengan yang saya ketahui,” kata Wabup Pungkasiadi.

Pungkasiadi mengaku ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Tetapi ia enggan membeber lebih detil seperti apa tepatnya materi pertanyaan itu.

Yang jelas, Pungkasiadi hanya ditanya dugaan korupsi dan TPPU MKP sejak tahun 2016 sampai 2018. Pasalnya, Wabup yang menakhodai Pemkab Mojokerto sejak MKP ditetapkan sebagai tersangka itu baru menduduki jabatannya sejak tahun 2016.

Pemeriksaan Pungkasiadi kali ini memang cukup menarik perhatian dan menyisakan banyak pertanyaan. Ini mengacu pada kasus gratifikasi dan suap yang menjadi sumber TPPU MKP sebagian besar terjadi pada rentang 2010-2015.

Pada periode pertama itu, MKP masih berpasangan dengan Choirun Nisa. “Saya belum menjabat saat itu dan tidak ada pertanyaan terkait gratifikasi. Kasus gratifikasi itu periode pertama tahun 2010 sampai 2015,” ujarnya.

Kabag Pembangunan Rinaldi dan Kepala Dinas Pertanian Sulistyowati turun dari lantai 2 Aula Wira Pratama usai diperiksa KPK hari ini.

KPK menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto pada periode 2010-2015. Salah satunya, MKP diduga menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar dari proyek jalan.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Zaenal Abidin sebagai tersangka. (Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Kab Mojokerto).

Belakangan, pada April tahun 2018 KPK melakukan OTT di Mojokerto terkait kasus suap pengurusan izin pendirian 22 menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (TGB) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dalam pengembangannya, KPK kemudian menangkap MKP dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kasus inilah, MKP diketahui menerima setoran rutin yang nilainya mencapai Rp 2,75 miliar. (Baca: Bekas Anak Buah Sebut MKP Rutin Terima Setoran per Minggu).

Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 8 tahun dan mengembalikan uang pengganti Rp 2,75 miliar kepada MKP. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).

Pada perkembangannya, KPK mulai menyisir harta kekayaan MKP yang diduga banyak bersumber dari uang hasil korupsi dan penerimaan gratifikasi. KPK menetapkan bupati kelahiran itu sebagai tersangka kasus TPPU senilai Rp 34 miliar.

Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

MKP ditengarai menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. KPK pun menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

Atas kasus ini, MKP disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (im)

174

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini