Partispasi cukup tinggi dalam Pilkades Serentak 2016 di Mojokerto 90 persen di wilayah desa bukan urban

IM.com – Partisipasi pemilih pada Pilkades serentak di 36 desa di Kabupaten Mojokerto pada Rabu 21 September 2016 mencapai 83,19 persen dari target yakni 90 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 108.053.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, partisipasi pemilih paling rendah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri dan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.

Dari 4.782 pemilih yang terdaftar di Kunjorowesi, hanya 52,43% atau 2.507 jiwa yang menyalurkan hak pilihnya. Sementara di Banjaragung, partisipasi pemilih hanya 58,63% atau 3.976 jiwa yang menyalurkan hak pilihnya dari DPT 6.781 jiwa.

“Karena waktu pemilihan saat hari kerja, sementara masyarakat kedua desa itu mayoritas pekerja. Sehingga sedikit yang menyalurkan hak pilihnya,” kata Rachmat, Kamis (22/9/2016).

Partisipasi tertinggi, lanjut Rachmat, di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Kehadiran pemilih mencapai 95,04%. Dari 3.203 pemilih, yang tak hadir hanya 159 jiwa. “Akan tetapi jika dihitung rata-rata 36 desa, partisipasi pemilih 83,19%,” ujarnya.

Kendati tergolong tinggi, kata Rachmat, partisipasi pemilih Pilkades serentak 2016 ini cukup jauh dari target 90%. Padahal sebelumnya, dia optimis akan mencapai target tersebut dengan beberapa pertimbangan. “Kami optimis karena ini politik lokal, lebih menarik dan ikatan emosional antara pemilih dengan calon sangat kuat,” terangnya.

Terlepas dari pencapaian itu, Rachmat bersyukur Pilkades serentak 36 desa di 15 kecamatan berjalan sukses dan aman sampai proses penghitungan. Selama tiga hari ke depan, setiap calon diberi masa sanggah untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pilkades. “Sampai saat ini belum ada gugatan. Namun, kami tekankan sesuai dengan peraturan yang ada, gugatan hanya untuk hasil Pilkades, bukan untuk tahapan Pilkades,” tandasnya.

Di lain sisi, tambah Rachmat, panitia Pilkades harus menyerahkan hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya BPD melaporkan hasil Pilkades kepada Bupati Mojokerto melalui camat.

Kedua proses itu dibatasi maksimal 14 hari kerja. “Kemudian Bupati paling lambat 30 hari untuk membuat surat keputusan penetapan kades terpilih. Paling lambat 30 hari Bupati harus sudah melantik kades terpilih. Target kami akhir Desember sudah dilantik,” pungkasnya. (ika/uyo)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini