Nama Wakil Ketua Komisi D Ribut Hariyanto ditulis sebagai tersangka dalam surat panggilan pemeriksaan KPK kepada Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi.

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk sejumlah tersangka baru di Mapolres Malang Kota, Jumat (31/8/2018). Agenda pemeriksaan itu kabarnya didahului dengan penggeledahan ke sejumlah rumah milik mantan anggota DPRD Kota Malang, hari ini, Rabu (29/8/2018).

Sekretaris DRPD Kota Malang, Bambang Suharijadi merupakan salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk pemeriksaan Jumat lusa. Menurut Bambang, surat pangggilan itu dikirim KPK melalui email.

“Saya dapat panggilan (pemeriksaan) sebagai saksi, Jumat (31/8/2018) di Polresta Malang jam 14.00,” ujarnya.

Dalam surat panggilan itu, KPK menjelaskan Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ribut Hariyanto. Nama Anggota DPRD Kota Malang yang masih aktif ini baru muncul dalam daftar tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebelumnya.

Artinya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang itu merupakan tersangka baru dalam kasus suap penetapan APBD Perubahan 2015. “Tertulis Pak Ribut tersangka. Kasusnya tetap soal APBD-P 2015.,” urai mantan kepala Bakesbangpol Kota Malang itu.

Terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK di sejumlah rumah anggota DPRD, Bambang mengaku tak tahu menahu. Yang jelas, kata Bambang, seluruh anggota legislatif yang tersisa saat ini tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta dan Palembang.

“Hari ini (29/8/2018) semua dewan kunjungan Jakarta dan Palembang untuk Asian Games. Jumat pagi mereka sudah kembali ke Malang,” ujarnya.

Demikian pula ihwal surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk para anggota dewan, Bambang mengatakan tidak tahu.  “Kalau anggota dewan mungkin saja (dapat panggilan), tapi saya nggak tahu,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar foto surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK terkait pengembangan kasus di Malang. Dalam sprindik dengan nomor Sprin.Dik/114/DIK.00/01/08/2018 itu tertera enam nama sebagai tersangka.

Mereka adalah Imam Ghazali, Een Ambarsari, Asia Iriani, Bambang Triyoso, Indra Tjahyono, dan Muhammad Fadli. Mereka berasal dari Komisi A, B, dan D. Dalam surat yang dikeluarkan KPK, tim penyidik memulai penyidikan dengan enam tersangka itu pada 24 Agustus 2018.

Mereka disebut menerima hadiah dari Wali Kota Malang non-aktif Moch Anton dan kawan-kawan. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. (mat/im)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini