IM.com – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Moh Mohiyi alias Nanang bersikap plin plan. Pria yang bekerja sebagai debt collector sebuah bank perkreditan ini mengelak sering mencabuli korban yang masih berusia 8 tahun, YR. Padahal ada bukti pengakuan dan permohonan maaf terdakwa secara tertulis yang diberikan kepada kuasa hukum korban sebelum kasus ini disidangkan.
Bantahan terdakwa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Nanang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/9/2018). Sidang dengan dengan agenda keterangan saksi dari pihak korban itu merupakan yang kelima dan digelar secara tertutup.
Tim kuasa hukum korban, Edy Yosef menyatakan, terdakwa mengelak begitu saja semua keterangan saksi dan bukti otentik. Bukti yang dimaksud Edy adalah tulisan tangan terdakwa yang mengaku telah memegang kemaluan korban dan memaksa bocah yang baru duduk di bangku kelas 2 SD itu memegang alat vitalnya.
“Dia (terdakwa) pernah datang ke kantor kami, mengakui perbuatannya dan meminta maaf untuk berdamai. Tapi kami tidak mau. Kami minta dia menuliskan pengakuannya, ini buktinya,” ujar Edy Yosef usai persidangan sembari menunjukkan sepucuk kertas berisi pengakuan dan permintaan maaf yang ditulis tangan oleh terdakwa.
Kasus pencabulan ini sejatinya sudah lama dilaporkan ibu korban, Sri Kasiani Ningsih (36), ke Polres Mojokerto Kota yakni pada Januari 2018. Sri melaporkan perbuatan cabul Nanang berdasar cerita sejumlah saksi dan pengakuan korban sendiri.
Informasi yang diperoleh inilahmojokerto.com, perbuatan cabul Nanang kepergok pada 15 Desember 2017. Awalnya, Sri mendengarkan pengakuan ibunya soal cerita YR yang beberapa kali dicabuli Nanang dirumahnya, kawasan Margersari, Kota Mojokerto.
Kepada sang nenek, YR mengatakan Nanang sering memegang kemaluannya dan memaksa korban menggenggam alat vital pelaku. Mendengar cerita itu, Sri kaget bukan main dan mengajak adiknya, Yuanita Suwanti atau Ayu pulang ke rumahnya.
Untuk diketahui, sebagai debt collector, pelaku kerap datang ke rumah korban untuk menagih cicilan utang kepada Sri Kasiani. Namun Sri Kasiani yang bekerja di luar sering tidak bisa menemui Nanang.
Walau begitu, Sri Kasiani akhirnya merasa terbiasa dengan kedatangan Nanang ke rumahnya. Bahkan karena itu, Sri menganggap Nanang seperti teman sehingga tidak menaruh curiga sedikitpun kepada Nanang yang datang ke rumahnya jika dirinya sedang bekerja.
Rupanya Nanang memanfaatkan sikap baik Sri Kasiani dan posisinya sebagai penagih hutang yang merasa lebih berkuasa untuk berbuat mesum kepada YR. Aksi cabul pelaku itu kemudian ketahuan oleh Sri Kasani yang pulang ke rumah dengan adiknya, Ayu.
Saat itu, Sri dan Ayu memergoki Nanang sedang tergopoh membenahi resleting celananya. Sedangkan korban YR, berlari ketakutan menuju pelukan ibunya.
Kronologi ini dibenarkan oleh Sri Kasiani dan Ayu yang bersaksi untuk korban di persidangan tadi. Bahkan saat itu, Ayu sempat menegur pelaku.
“Semua kejadian itu sesuai dengan cerita saksi dan korban dalam persidangan tadi,” ujar kuasa hukum korban, Edy Yosef.
Bahkan, korban di depan majelis hakim yang dipimpin Hendra, mengaku pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan perbuatan bejat itu. “Itu sering. Cuma yang terakhir itu saja yang ketahuan,” tandas Edy.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (im)