IM.com – Warga Prajurit Kulon, Heriyanto (38)harus berurusan dengan kepolisian Mojokerto lantaran melakukan penipuan sepeda motor. Pelaku tersebut nekat membawa kabur sepeda motor Scoopy nopol S 5152 QZ milik Rico Agil Saputra, warga Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa itu terjadi Maret lalu di warung Cinde Prajurit Kulon, dan petugas baru berhasil mengamankan tersangka pada Senin (3/9/2018) malam.
Kassubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Sukatmanto menjelaskan, dalam modus operasinya pelaku mengaku sebagai debt collector. “Sepeda korban mengalami keterlambatan angsuran. Kemudian langsung ditarik oleh tersangka. Namun tidak dimasukkan ke kantor F.I.F tapi justru digadaikan kepada orang lain,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.400.000, kunci motor Scoopy, satu lembar fotocopy BPKB, satu lembar surat keterangan dari PT. FIF.
Heriyanto terancam dijerat pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (joe/uyo)