IM.com – Polres Kota Mojokerto akhirnya meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor beranggotakan remaja usia belasan tahun diringkus setelah beraksi di 10 TKP di Kota Mojokerto. Uang hasil penjualan sepeda motor untuk berfoya-foya hingga menyewa apartemen mewah di Surabaya.
Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, ketiga tersangka diringkus di lantai 17 Apartemen Gunawangsa, Sukolilo, Surabaya yang disewa tersangka Waris sebagai tempat persembunyian bersama rekannya. “Apartemen tersebut disewa tersangka Rp 7 juta per bulan. Para tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya di diskotik di Surabaya,” kata Nyoman, Rabu (28/9).
Komplotan itu beranggotakan FA (16), asal Kecamatan Batu Mar-mar, Kabupaten Pamekasan; Abdul Waris (21), warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan; Serta Mohammad Jabbar Alfarizi alias Faris (19), warga Desa Sobih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Nyoman menjelaskan, dalam kurun waktu Agustus-September 2016, mereka sudah beraksi di 10 TKP yang sebagian besar di tempat kos.
Antara lain di tempat kos Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari; tempat kos Kelurahan/Kecamatan Kranggan; tempat Kos Cinde Baru, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon; tempat kos kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari; dan di Lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
Sementara TKP lainnya di tempat kos Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, tempat kos Kelurahan/Kecamatan Kranggan, tempat kos Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari; Lingkungan Panggreman, Kecamatan Kranggan; serta di Lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Mayoritas motor yang diincar jenis matic.
Menurut dia, komplotan ini memanfaatkan kelengahan penghuni kos yang kerap meninggalkan sepeda motor tanpa kunci ganda. “Modus operandinya tersangka Waris yang bagian memetik (eksekutor) mendorong motor dari tempat kos. Setelah di tempat aman, mereka membongkar motor untuk dinyalakan mesinnya. Kadang kala memakai kunci T,” terangnya.
Yang mengejutkan, lanjut Nyoman, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. Tersangka FA ini membantu eksekutor mengawasi situasi di sekitar TKP dan membawa sepeda motor operasional.
Dari pengakuan tersangka, kata Nyoman, sepeda motor hasil curian dijual ke beberapa orang penadah di wilayah Sampang dan Pamekasan, Madura. Harga penjualan pun bervariasi, tergantung jenis sepeda motor. Yakni mulai Rp 3 juta sampai Rp 12 juta per unit. “Penadah sudah kami deteksi di wilayah Pamekasan. Kami koordinasi dengan Polres setempat untuk penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan komplotan ini, tambah Nyoman, petugas menyita barang bukti berupa sebuah obeng, kunci Swiss lengkap, sebuah kunci T, sebuah tas pinggang, serta sepeda motor Honda Scoopy nopol M 2384 XG milik tersangka. “Tersangka kami jerat dengan Pasa l 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (bud/uyo)