IM.com – Marta, warga Dusun Jurangsari, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus Anggota Reskrim Polsek Ngoro. Ia kedapatan mencuri kabel listrik di pabrik PT Murinda (Ngoro Industri Park), Sabtu pagi (15/9/2018).
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gunting baja besar, dua potongan kabel tembaga diameter 3 sentimeter dengan panjang 8 meter.
“Gunting baja besar yang disembunyikan di dada dan ditutupi kain sarung,” ungkap Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Jaenal Abidin.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (im)
43