IM.com – Musisi Ahmad Dhani kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini, caleg partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang yang mencatut mantan Wali Kota batu Eddy Rumpoko senilai Rp 200 juta. Bagaimana reaksi Dhani?
Pentolan Republik Cinta Majanamen itu nampaknya tak terlalu ambil pusing dengan laporan dari H Zaini warga Malang, Jawa Timur ke Polda Jatim. Hanya, ia menyayangkan kenapa kasus ini dilaporkan pidana, padahal seharusnya menurut Dhani masuk ranah perdata.
“Iya enggak apa-apa. Sebenarnya sudah terjalin komunikasi antara lawyer sama lawyer, sudah somasi. Dan itu enggak ada urusannya sama pidana. Itu perdata,” ujar suami Mulan Jameela itu di PN Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Dhani kemudian nmenceritakan, kasus utang piutang itu sejatinya tidak terkait langsung dengan H Zaini selaku pelapor. Bekas suami Maia Estianti ini mengatakan, kesepakatan utang piutang itu dilakukan antara dirinya dengan Eddy Rumpoko.
Ia mengakui meminjam duit dari Eddy Rumpoko. Namun Eddy melimpahkannya kepada H Zaini.
Dhani dan Zaini kemudian dipertemukan di rumah Eddy. Dari pertemuan itulah, musisi asal Surabaya itu mendapat pinjaman sebesar Rp 400 juta.
Dhani menegaskan dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjamnya. Menurut Dhani, ia sudah mengembalikan separuh utangnya sebesar Rp 200 juta.
Tetapi berhubung masalah ini sudah masuk ranah pidana, Ahmad Dhani menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pengaca yang dia tunjuk.
“Oh ada (itikad baik), nanti saya kasih nomor lawyernya yang urus,” tuturnya.
Pengakuan berbeda disampaikan, Zaini melalui kuasa hukumnya, Arif Fathoni. Ia mengungkapkan, perbuatan Dhani mengakibatkan kliennya mengalami total kerugian Rp 400 juta.
Penipuan Versi Pelapor
Bagaimana bisa masih utang Rp 400 juta?
Fathoni pun membeberkan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Menurut Fathoni, Dhani menawarkan kerja sama bisnis di bidang wisata. Yakni, pembangunan sebuah villa ‘PT Singgasari’ di Kota Batu.
“ADP itu datang menyatakan bahwa ia sedang menggarap villa PT Singgasari itu, dia butuh modal kemudian diberi titipan modal klien saya,” tutur pengacara yang akrab disapa Toni ini.
Modal yang dititipkan untuk investasi pada pembangunan villa tersebut sebesar Rp 400 juta, yang diberikan dalam dua tahap, langsung ke nomor rekening pribadi Ahmad Dhani. Kepada kliennya, lanjut Toni, ayah artis muda Al Ghazali itu menjanjikan kepada H Zaini keuntungan bisnis sebesar 5 persen dari nilai investasi.
“Tapi keuntungannya sampai sekarang tidak diberikan. Dari Rp 400 juta itu, yang dikembalikan Rp 200 juta. Keuntungannya belum sama sekali,” tuturnya.
Fathoni menceritakan, kliennya pertama kali dikenalkan Dhani oleh Eddy Rumpoko pada tanggal 4 Mei tahun 2016 lalu. Kala itu, H Zaini bertemu dengan Ahmad Dhani ketika berada di rumah dinas Walikota Batu Edy Rumpoko.
Namun Toni menegaskan, pihaknya mengedepankan musyawarah kekeluargaan supaya uang yang terlanjur diterima Ahmad Dhani bisa dikembalikan. Toni dan kliennya tak mau memperpanjang kasus ini jika Dhani memang ingin mengembalikan utang sesuai kewajiban dan janjinya.
“Kita sudah somasi dua kali. Tapi responsnya kurang baik. Dhani melalui pengacaranya hanya menyatakan bahwa bisnis industri hiburan lagi sepi,” ungkap Toni.
Menariknya, dalam balasan somasi yang diterima H Zaini, juga dikatakan bahwa sepinya industri hiburan yang sedang dijalani akibat sejumlah kebijakan pemerintah. Dan itu, berpengaruh pada kesepakatan antara keduanya.
Selanjutnya, pihak Ahmad Dhani kembali berjanji akan melunasi kekurangan dana investasi yang diterimanya dengan cara diangsur Rp 10 juta setiap bulan.
“Tetapi kita tunggu-tunggu tidak ada realisasi sama sekali,” tutup Toni. (im)