Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya dan aktivis #2019GantiPresiden.

IM.com – Kepolisian Daerah Polda Jatim bertindak lebih tegas terhadap Ahmd Dhani, tersangka pencemaran nama baik yang dua kali mangkir panggilan. Kepolisian yang meminta pihak imigrasi mengeluarkan surat pencekalan (cegah tangkal) kepada calon anggota legislatif Partai Gerindra tersebut.

“(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (20/10/2018).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli. Sementara Dhani sendiri sudah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan. Polda akhirnya mengultimatum akan menjemput paksa Dhani jika mangkir lagi pada pemanggilan berikutnya, pekan depan.

“Kami beri deadline sampai 23 Oktober kepada Dhani untuk datang. Kalau masih tidak datang juga, tanggal 24 Oktober akan kami layangkan surat pemanggilan lagi sekaligus penjemputan paksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Ultimatum ini rupanya membuat kubu Dhani gentar. Melalui kuasa hukumnya, Tjetjep M Yasin, pentolan grup band Dewa 19 itu memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada 23 November 2018.

Walau demikian, tim kuasa hukum Dhani masih mempersoalkan penetapan Dhani sebagai tersangka, Tjetjep menilai, proses hukum terhadap kliennya terlalu cepat, janggal dan tidak utuh.

Menurut Tjetjep, selain legal standing dari pelapor yang tidak jelas, tidak ada unsur SARA dalam perkataan Ahmad Dhani, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Saya menilai kasus ini cenderung sebagai upaya kriminalisasi,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan balik pelapor kasus pencemaran nama baik tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, serta mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum praperadilan.

“Terus terang kaget. Terlalu terburu-buru Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Ahmad Dhani. Siapa yang disebutkan namanya oleh Ahmad Dhani itu juga tidak jelas. Jadi tidak masuk unsur-unsur pelanggaran hukumnya,” kata Tjetjep.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, (18/10/2018). Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Bos Republik Cinta Manajemen itu menyandang status tersangka terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”. Pelapor menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018.

Karena lontaran kata pedas itu, ratusan massa GP Ansor dan Banser menggeruduk Hotel Majapahit, Surabaya, lokasi digelarnya deklarasi #2019GantiPresiden. Beruntung, polisi bertindak cepat membubarkan acara deklarasi tersebut karena dikhawatirkan terjadi bentrok antar massa pro dan kontra gerakan #2019GantiPresiden.

Namun saat itu, Dhani sempat tertahan di sebuah hotel di Surabaya lantaran tempat menginapnya itu dihadang massa kontra Gerakan 2019 Ganti Presiden. Saat itulah Dhani membuat sebuah video ujaran kebencian. (ine/im)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini