IM.com – Kepolisian ini akhirnya membebaskan tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan itu dikeluarkan setelah Polda Jawa Barat dan Polres Garut setelah dalam gelar perkara terbuka, ketiganya tidak terbukti bersalah.
“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/10/2018).
Kini, tiga orang yang diamankan polisi pasca pembakaran atribut berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid itu tetap berstatus saksi. Ketiganya merupakan satu orang ketua panitia dan dua orang yang membakar bendera HTI.
Dedi menjelaskan, alasan polisi membebaskan ketiga orang tersebut karena karena aksi mereka tidak mengandung motif jahat. Ketiganya melakukan aksi pembakaran karena spontanitas melihat adanya bendera HTI di tengah-tengah acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN).
“Sejak awal mereka melarang peserta membawa atribut lain selain bendera merah putih, tidak boleh membawa bendera HTI dan ISIS,” kata Dedi.
Namun yang terjadi justru ada orang yang dengan sengaja mengeluarkan bendera HTI dan mengibar-ngibarkan. Sontak saja mereka yang hadir langsung menarik mundur laki-laki tersebut dan meminta keluar dari acara HSN.
Sedangkan bendera HTI tersebut, kata Dedi, langsung dibakar karena mereka tahu bahwa HTI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia.
“Tiga orang anggota Banser secara spontan membakar bendera tersebut dengan pertimbangan bendera tersebut adalah bendera HTI dan agar tidak digunakan lagi,” jelas Dedi.
Sementara dari hasil penyelidikan lain, polisi memastikan bahwa video pembakaran bendera saat peringatan HSN di Kecamatan Limbangan, Garut yang viral di media sosial sudah melalui hasil editing. Bukan video asli atau yang masih utuh.
“Video yang diviralkan itu sudah bukan video asli, video utuh, atau video yang diambil oleh orang yang pertama kali mengambil, tetapi (video) sudah dipotong untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana usai gelar perkara di Mapolda Jabar.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menemukan video itu diedit dan diviralkan untuk menggiring opini publik. (Baca: Polisi Buru Penyebar Video Pembakaran dan Pengibar Bendera HTI di Garut).
“Makanya pemahaman masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Perbedaan kami penyidik polri dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu yang meng-upload video itu sangat berbeda cara pandangnya. Kalau kami penyidik melihat bekerja dan memberikan pengumuman,” katanya.
Menurut Umar, sejak peristiwa ini viral, publik tidak mengetahui rangkaian peristiwa ini secara utuh. Pasalnya, yang digulirkan dalam peristiwa ini adalah pembakaran, sedang sebab akibat mengapa peristiwa itu terjadi tidak pernah diungkap.
“Dalam dua tiga hari terakhir ini yang digulirkan itu peristiwa terakhir kejadian pembakarannya tapi engak pernah diungkap kenapa bisa terjadi seperti itu, apakah sebab musabab terjadinya kejadian itu, dan latar belakang serta ekses-ekses apa sehingga pembakaran itu bisa terjadi,” tuturnya.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada saat peringatan HSN Senin (21/10/2018) lalu. Aksi pembakaran bendera diduga milik HTI memicu kekecewaan umat dan mendapatkan banyak kecaman. (Baca: Atribut Mirip Bendera HTI Dibakar, Puluhan Ribu Netizen Tandatangani Petisi Pembubaran Banser).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar bukan atribut HTI. Sebab, menurutnya, tidak ada lambang atau tulisan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.
“Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10). (rep/im)