IM.com – Satu pejabat tinggi negara kembali tersandung skandal korupsi. Kini, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka penerima fee Rp 3,65 miliar terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan, red) sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/10/2018).
Fee dan janji gratifikasi yang diberikan kepada Taufik Kurniawan untuk memuluskan perolehan anggaran DAK fisik di Pemkab Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Basaria memaparkan, M Yahya Fuad usai dilantik sebagai Bupati Kebumen tahun 2016 langsung bergerilya melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik untuk mendapatkan jatah DAK pembangunan fisik.
Pendekatan kepada Taufik mengingat politisi Partai Amanat Nasional itu menduduki jabatan startegis sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.
“TK diduga juga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga,” kata Basaria.
Dalam menjalankan aksinya, Yahya mengajak mantan anggota tim suksesnya, Hojin Anshori. Selain Hojin, Yahya juga menyuruh seorang rekanan, Khayub Muhamad Lutfi untuk menghimpun setoran dari para kontraktor.
Yahya dan Hojin Anshori sendiri mendapat jatah fee Rp 2,3 miliar dari Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT KAK). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saat itu fee ada proyek dari DAK senilai Rp 100 miliar. Tersangka mendapat 5-7 persen atau sebesar Rp 3,65 miliar dari total anggaran,” kata Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Saat itu, KPK menjerat 6 tersangka, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. (son/im)