Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan dijebloskan ke Rutan KPK, Rabu malam (7/11/2018).

IM.com – Skandal suap Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah menyeret mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka. Kemarin, tersangka perantara suap dari PT Protelindo terkait perizinan tower di Mojokerto itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

Berdasarkan pantauan, Subhan yang mengenakan rompi tahana berwarna oranye keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin malam (7/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

“Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka),” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Selain Subhan, KPK juga menahan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan dan Nabiel Titawano.

Febri mengatakan para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka Nabiel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada MKP. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa. (Baca: kuasa hukum mkp dan jaksa siap adu bukti).

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada MKP adalah sebesar Rp 2,73 miliar. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum). (put/im)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini