IM.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2019 Rp 3,851 juta yang diusulkan Wakil Bupati Pungkasiadi ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo rupanya belum memuaskan para buruh. Hari ini, Senin (12/11/2018), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakannya atas usulan UMK tersebut.
Pernyataan sikap itu dilakukan dalam aksi unjuk rasa di depan Pendopo Pemkab Mojokerto, hari ini. Dalam aksi itu, mereka menyatakan UMK Rp 3,851 juta untuk buruh di Mojokerto dinilai masih terlalu rendah.
“Angka itu masih jauh darikebutuhan layak (KHL) buruh di Mojokerto,” tandas Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra.
Sebelumnya, Wakil bupati Mojokerto Pungkasiadi telah mengirim usulan UMK berdasar kesepakatan Dewan Pengupahan terdiri dari serikat buruh dan Apindo serta perwakilan pemerintah sebesar Rp 3.851.893.
Kenaikan UMK Rp sekitar Rp 296 ribu dibanding UMK tahun 2018 Rp 3.565.660,82 yang disepakati itu disepakati berdasar perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu juga perumusannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. (Baca: UMK 2019 Kabupaten Mojokerto Diusulkan Rp 3,8 Juta, Naik Rp 296 Ribu).
Tetapi para buruh tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 yang dijadikan acuan pemerintah daerah, khususnya Pemkab Mojokerto dalam menentukan besaran UMK.
“PP itu tidak sesuai tujuannya untuk mensejahterakan buruh,” cetus Ardian. (rma/im)