Ribuan massa buruh dari daerah ring 2 melakukan longmarch menuju gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (15/11/2018) untuk menuntut besaran kenaikan UMK 209 yang layak.

IM.com – Aksi ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menuntut upah layak dalam beberapa hari terakhir tak sia-sia. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 di Jatim berad di kisaran 8,49 persen sampai 24,57 persen.

Kepastian itu diperoleh Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Jatim Suparji usai bertemu Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Kamis siang (15/11/2018). Suparji menyatakan, Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu telah sepakat menaikkan upah buruh Jatim paling kecil 8,49 persen.

Suparji pun menunjukkan dua draft surat keputusan yang menurutnya akan disahkan dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Jumat (15/11/2018). Surat keputusan pertama tentang UMK di Jawa Timur pada 2019 dengan nomor surat 188/665/KPTS/103/2018.

Sedangkan surat keputusan kedua yakni tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua daerah di Jawa Timur, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, bernomor 188/666/KPTS/013/2018.

“Resminya akan disampaikan Soekarwo besok (Jumat). Biro hukum dan Sekdaprov akan mengoreksi drafnya dulu sebelum ditandatangani Gubernur,” kata Suparji di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (15/112018).

Dua hari ini, ribuan demo secara bergelombang melurug Gedung Grahadi untuk menuntut besaran kenaikan UMK yang layak. Hari ini, aksi unjuk rasa sempat tegang karena para demonstran terlibat adu argument dengan orator yang juga koordinator massa.

Mereka tak mau hanya menerima janji-janji manis saja. Para buruh yang berasal dari wilayah ring 2 juga menuntut agar hasil keputusan besaran UMK 2019 bisa menghilangkan disparitas upah yang saat ini mencapai 137,33 persen.

Suparji dalam orasinya menegaskan tidak bisa memastikan besaran UMK di tiap kota/kabupaten secara detail. Suparji mengatakan, penetapan ini adalah langkah berani yang dilakukan oleh Soekarwo.

“Gubernur Jawa Timur memberikan hadiah luar biasa di masa akhir jabatannya, karena memberikan kenaikan UMK di atas atau di luar ketentuan PP 78 (Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang pengupahan,red),” ujarnya.

Ia berjanji bersama pimpinan-pimpinan aliansi buruh se-Jawa Timur , akan terus mengawal janji gubernur. (Baca juga: UMK 2019 Kabupaten Mojokerto Diusulkan Rp 3,8 Juta, Naik Rp 296 Ribu).

Sebelumnya, seluruh bupati dan walikota di Jawa Timur telah mengusulkan besaran UMK untuk tahun 2019. Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) hanya diusulkan dua daerah yaitu kabupaten sidoarjo dan Kota Surabaya. (sun/im)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini