IM.om – Kerusakan struktur batu bata kuno yang ditemukan warga akibat proyek pelebaran tempat pembuangan akhr (TPA) memaksa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Mojokerto terjun meninjau langsung lokasi di Dusun sambeng, Desa Belahan Tengah, Mojosari, Kamis (29/11/2018). Dari peninjauan bersama BPCB Jawa Timur, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Mojokerto didampingi Perangkat Desa setempat, TACB menyimpulkan bahwa nasib situs bersejarah tersebut harus diutamakan sebelum melanjutkan proyek TPA.
“Cagar budaya ini lebih penting dan besar, maka harus didahulukan. Ini juga dilindungi Undang-Undang,” kata Anam Anis, TACB Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu, pihaknya meminta Bupati Mojokerto atau wakilnya –karena saat ini Bupati Mustofa Kamal Pasa berstatus nonaktif- segera menetapkan lokasi ditemukannya situs itu sebagai kawasan cagar budaya yang harus dilindungi.
Selanjutnya, kata Anam, harus ada pembahasan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto yang memiliki proyek melakukan pelebaran TPA agar tidak terjadi benturan kepentingan. (Baca: Situs Belahan Tengah Rusak Tergerus Proyek TPA, Ini Respons DLH Kabupaten Mojokerto).
“Ini masih ada benturan kepentingan. Jadi bupati harus menetapkan ini sebagai kawasan cagar budaya kabupaten, ada kewenangannya sudah diatur di perda maupun undang-undang,” tegas Anam.
Dalam waktu dekat, Anam berharap bupati bisa mengumpulkan stakeholder terkait untuk berunding persoalan tersebut. “Harus segera berunding bersama, bupati supaya berinisiatif mengumpulkan stakeholder terutama warga setempat,” katanya.
Terkait pemanfaatan dan pengeolaannya, menjadi tanggung jawab Disporbudpar Kabupaten Mojokerto. Menurut Anam, nantinya pengelolaan kawasan cagar budaya itu bisa diserahkan ke pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Disporbudpar Kabupaten Mojokerto bisa koordinasi dengan pemerintah Desa, mendengar aspirasi mereka. Karena pemerintah desa juga menyiapkan dana untuk kepentingan cagar budaya ini juga,” tuturnya.
Sebelumnya, warga Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menemukan struktur batu bata kuno dengan panjang sekitar 20 meter dan lebar 1,5 meter di area pelebaran TPA.
Struktur batu bata kuno tersebut masih tampak utuh saat pertama kali ditemukan. Kendati sebagian telah rusak akibat proses pengerukan bakal fondasi TPA.
Belakangan, kerusakan struktur batu bata kuno itu semakin parah. Diduga, semakin parahnya kerusakan lantaran pihak kontraktor dan pekerja proyek tak mengindahkan keberadaan sius bersejarah yang diperkirakan cagar budaya. (Baca: Baru Ditemukan, Situs Belahan Tengah Rusak Tergerus Proyek TPA). (jan/im)