Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo,Mojokerto, Suhartono mendengarkan majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (13/12/2018).

IM.com – Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo,Mojokerto, Suhartono tergolong beruntung mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa tindak pidana pemilu pendukung Cawapres Sandiaga Uno itu hanya dijatuhi vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menguntungan salahsatu peserta pemilu dan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas perbuatannya, terdakwa divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim HendraHutabarat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (13/12/2018).

Vonis ini hanya sepertiga dari tunutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Suhartono 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (Baca: Sambut Kampanye Sandiaga Uno, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan MasaPercobaan 1 Tahun).

Sementara menanggapi vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” tegas JPU Ivan Yoko.

Di sisi lain, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami menyatakan banding,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik.

Usai sidang, Abdul Malik mengatakan pihaknya ingin memperoleh keputusan yang lebih adil di peradilan yang lebih tinggi. Pasalnya, menurutMalik, putusan majelis hakim PN Mojokerto dinilai janggal lantaran tidak menyertakan hukuman masa percobaan.

“Biasanya dalam sengketa pilkada hukumannya ada percobaannya, mungkin hakim tadi lupa nulisnya atau salah baca (putusan),” tutur Malik. Pada Pilkada Kota Mojokerto lalu memang ada ASN (aparatur sipil negara) yang diproses hukum karena  terlibat kampanye salah satu paslon, tetapi hanya divonis hukuman masa percobaan.

Tetapi terhadap kliennya, imbuh Malik, perlakuan hukumnya berbeda. Kendati kasusnya bisa dianggap serupa.

“Untuk itu, kami akan segera minta salinan amar putusan tersebut sebagai bahan mengajukan banding,” tegas Malik.

Terpisah, tim pemenangan Prabowo-Sandi Mojokerto Budi Mulyo saat ditemui menilai bahwa putusan tersebut tidak adil. Sebab, hukuman dua bulan hanya untuk selfie menurutnya sangat tidak akal.

“Kitaini menuntut keadilan, kalau putusannya seperti ini sangat tidak sesuai dengan keadilan hukum yang berlaku. Kita akan terus perjuangakan sampai Bapak Suhartono ini bebas demi hukum,” tandasnya.

Kades Sampangagung, Suhartono ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu. Tindakan Suhartono menggalang massa ibu-ibu di desanya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10/2018) lalu dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Diamenghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. (Baca:Kades Sampangagung MengakuHanya Nyawer Ibu-ibu yang Menyambut Sandiaga Uno).

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono jugaberfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. (joe/im)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini