IM.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam tempo hampir bersamaan, petugas meringkus tiga pengedar sabu di Kota Mojokerto.
HarisPerdana Putra (30), Efendi (43), warga Magersari Kota Mojokerto, dan Yudha Prasetyo (26) warga Balongbendo, Sidoarjo diamankan dalam tempo hampir bersamaan pada Selasa (11/12/18). Ketiganya diringkus saat hendak bertransaksi.
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Idpa Sukatmanto menerangkan tersangka ditangkap ditiga tempat berbeda. “Berawal penangkapan tersangka Haris, maka kami kembangkan hingga akhirnya meringkus dua tersangka lainnya. Puncaknya saat dilakukan penggrebekan di rumah tersangka Efendi ditemukan sabu seberat 2,6gram,” ujarnya.
Haris diciduk Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Benteng Pancasila Selasa(11/12/18) pagi. Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 0,21 gram, handphone Oppo,dan satu bungkus rokok Surya. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dari keterangan Haris, dilakukan pengejaran dua tersangka lainnya.
Polisi kemudian meringkus tersangka Yudha Prasetyo di depan SMP 9 Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannta, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (joo/uyo)