Tim kuasa hukum M. Nur Sasongko, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto menunjukkan uang pengembalian dari hasil korupsi sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jumat (21/12/2018).

IM.com – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto, M. Nur Sasongko bisa bernafas lega karena asetnya tidak akan disita oleh Kejaksaan Negeri. Hal ini menyusul pengembalian duit korupsinya total Rp 532.705.668 yang sudah dilunasinya, hari ini (21/12/2018).

Pengembalian terakhir hari ini sebesar Rp 112,7 juta diserahkan oleh Erlikh Indraswanto, kuasa hukum Sasongko ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

“Kalau uang pengganti tidak beres, maka kita bisa sita aset dan melelangnya untuk menutup kerugian negara,’’ tegas Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama usai penyerahan uang hasil korupsi. 

Pengembalian uang hari ini merupakan tahap keempat. Nur Sasongko melakukan pembayaran uang pengganti secara bertahap, empat kali.

“Uang langsung ditransfer ke kas negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Barkah Dwi Harmoko.

Sebelum ini, Sasongko pertama kali menyetorkan sebesar Rp 200 juta pada 22 Mei lalu. Kemudian sebesar Rp 120 juta pada 26 Oktober dan 23 November sebanyak Rp 100 juta. 

Untuk diketahui, Sasongko merupakan satu-satunya terdakwa yang telah mengangsur uang yang dikorupsi. Sementara, empat terdakwa lainnya masih menjalani proses menempuh jalur hukuman. 

Empat terdakwa lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Nurhayati dan ketua panitia lelang M. Hadi Wiyono, Hartoyo dan Moch Armanu masih berproses hukum di tingkat kasasi.

Sebelumnya, mereka sudah dijatuhi vonis oleh ajelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.  Nurhayati dan M Hadi Wiyono divonis pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, M Hadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta. 

Adapun Direktur PT Pilar Integritas Utama M. Armanu dipenjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara, Hartoyo yang menjadi broker proyek diganjar penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 400 juta.

Lima orang tadi terbukti terlibat korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga dan alat laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto sebesar Rp 3,3 miliar pada 2013 lalu.

Setelah melunasi pengembalian duit korupsinya, Sasongko belum bisa lepas dari tanggungan lainnya.  Sasongko masih harus membayar denda Rp 200 juta seusai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, 5 Maret lalu.

Kuasa hukum Nur Sasongko, Erlikh Indraswanto, menerangkan, kliennya akan segera melunasi tanggungan tersebut. Menurutnya, terpidana tiga kasus korupsi itu masih mampu dan beritikad baik mengembalikan duit hasil korupsi dan akan membayar uang pengganti serta denda selama mendekam di penjara.

’’Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembayaran. Kami masih ada aset. Dan itu yang masih bisa kami lepas,’’ pungkas Erlikh. (im)

80

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini