Dispenser pengisian BBM solar di SPBU Mojowarno, Jombang disegel petugas Satreskrim Polres Mojokerto. (Ilustrasi)

IM.com – Polres Mojokerto menyegel SPBU di Kecamatan Mojowarno, Jombang yang menyuplai ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi kepada tersangka Sugianto (28). Selain itu, polisi juga memeriksa 14 karyawan yang diduga bersekongkol dengan tersangka untuk menyelewengkan suplai solar bersubsidi.

Petugas Satreskrim Polres Mojokerto memasang police line di dispenser BBM jenis solar di SPBU Mojowarno. Penyidik juga memeriksa 14 karyawan SPBU.

“Dua orang di antaranya adalah pengawas SPBU. Mereka ikut menikmati hasilnya. Mereka berpotensi menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Namun penyidik perlu melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk mengetahui peran masing-masing untuk meningkatkan status mereka menjadi tersnagka.

“Untuk mengukur kecukupan barang bukti yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan tersangka,” imbuh Fery.

Penyegelan SPBU Mojowarno merupakan pengembangan kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dibongkar Polres Mojokerto. Tak tangung-tanggung, di gudang Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, tersangka Sugianto bisa menimbun hingga 5 ribu liter solar bersubsidi per hari yang dibeli dari sejumlah SPBU.

Mulanya, kasus penyelewengan solar bersubsidi ini terungkap setelah truk modifikasi milik Sugianto ditangkap anggota Sat Lantas Polres Mojokerto pertengahan Desember 2018. Melibatkan Sat Reskrim, penggerebekan ke gudang penimbunan solar pun dilakukan.

Selain meringkus Sugianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di gudang tersebut. Antara lain berupa 5 tandon kosong berkapasitas 1.000 liter, 9 tandon dengan kapasitas yang sama berisi solar bersubsidi, mesin pompa BBM, sebuah truk modifikasi, truk tangki berisi 8 ribu liter solar, serta 1 lembar nota pengiriman solar dari PT Mitra Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri.

Sugianto kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka warga Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto itu tidak bekerja sendiri. Ia bertransaksi dengan Direktur (BBM) PT Mitra Central Niaga, perusahaan distributor BBM, Abd Wachid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sugianto menjual solar ke Wachid dengan harga Rp 6 ribu per liter. Selanjutnya Wachid menjual solar bersubsidi ke perusahaan di Pasuruan dengan harga industri di atas Rp 7 ribu/liter.

Untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggannya, Wachid menggunakan nama PT Mitra Central Niaga. Perusahaan yang berkantor di Desa Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan ini memang bergerak di bidang distribusi BBM secara legal. (tik/im)

125

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini