Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Berkas Dhani dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

IM.com – Musisi yang menjadi caleg DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo segera disidang dalam kasus pencemaran nama baik Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera melimpahkan berkas perkara Dhani ke pengadilan dan mempertimbangkan untuk menahan caleg Partai Gerindra tersebut.

“Status berkas tersangka AD (Ahmad Dhani) sudah P21 (lengkap). Tinggal kami menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (4/1/2019). Menurut Sunarta, dalam berkas penyidikan juga berisi keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani.

Sunarta menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jatim sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kejati juga sedang mempertimbangkan untuk menahan pentolan grup Dewa 19 tersebut atau tidak.

“Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektifnya,” tegas Sunarta.

Sebelumnya berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Jatim dan dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim. Sebab ada tiga poin yang harus dilengkapi penyidik.

Pertama, keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu. Serta surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani sudah P21.

Polda Jatim, kata Barung, akan segera menyiapkan secepatnya barang bukti pendukung yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam satu dua hari ke depan.

“Sekitar waktu 1 atau 2 hari, kami akan siapkan bukti dan yang bersangkutan. Sesuai surat ketentuan, nanti akan kami teruskan ke JPU,” kata Barung, Jumat (4/1/2019). (jan/im)

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini