IM.com – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto Suhartono diberhentikan dari jabatannya. Kades pendukung Sandiaga Uno ini hanya dilengserkan dari jabatannya sementara setelah resmi menyandang status terpidana.
Pemberhentian sementara ini berlaku sejak 3 Januari 2019 lalu. Kades yang akrab disapa Lurah Nono ini dinonaktifkan sampai masa hukumannya di Lapas Klas IIB Mojokerto selama dua bulan penjara selesai.
“SK Bupati Mojokerto isinya menghentikan sementara Kades Sampangagung,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata, Kamis (10/1/2019).
SK tersebut sekaligus menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades Sampangagung.
Suhartono divonis bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto pada Kamis (13/12/2018) lalu. Nono dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus pidana pemilu.
Ia baru menjalani masa hukumannya mulai Rabu 19 Desember 2018 usai membatalkan upaya banding.
Suhartono divonis bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto lantaran mendukung Capres Prabowo-Sandi. Kades Nono dengan sengaja melakukan penyambutan rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung.
Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto. Ia memobilisasi ibu-ibu PKK dan masyarakat untuk menyambut rombongan Sandi.
Dalam kegiatan itu, Kades juga membentangkan spanduk bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Selain itu, kades yang berpenampilan eksentrik ini juga kedapatan melakukan praktik money politic dengan cara membagikan uang kepada para ibu-ibu. (tik/im)