Hari pertama Ahmad Dhani di penjara Lapas Cipinang berada satu sel dengan puluhan terpidana lain.

IM.com – Kejaksaan Agung mengajukan permohonan untuk memindahkan penahanan Ahmd Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan ini untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi Jatim melanjutkan proses hukum kasus lain yang menjerat Dhani yakni ujaran kebencian mengumpat Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri, mengatakan institusinya sudah mengajukan permohonan resmi ke Dirjen lapas dan Pengadilan Tinggi DKI yang akan menangani proses banding kasus Dhani di Jakarta. Surat permohonan dilayangkan hari ini, Rabu (301/2019).

“Pemindahan penahanan dilakukan untuk mempermudah  proses persidangan Ahmad Dani dalam kasus atas ujaran kebencian dirinya di Surabaya, saat dapat penolakan acara 2019 ganti presiden,” kata Mukri.

Dhani saat ini diketahui juga menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejati Jatim. Berkas Dhani bahkan ke Pengadlan Negeri Surabaya.

Sedangkan untuk proses bading yang diajukan Ahmad Dhani terkait kasusnya yang di Jakarta, kejaksaan juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu mevonis Ahmad Dani 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus ujaran kebencian melalui akun twitter. (Baca: Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Yang Memberatkan Hukumannya). (pit/im)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini